Pajak Reklame Jakarta

Pajak reklame

Pajak Reklame Jakarta

Perhitungan Pajak Reklame Jakarta sangat di pengaruhi oleh letak dan strategisnya nama jalan yang akan di laksanakan pemasangan papan reklame untuk melakukan pengurusan ijin pajak reklame

Cara menghitung pajak reklame berkaitan erat dengan perda daerah setempat, dalam postingan ini saya menganalogikan khusus perhitungan pajak jakarta, dalam menghitung suatu pajak terdapat rumus yang telah ditetapkan pemda dki jakarta dengan mengikuti kaidah dan klasifikasi nama jalan, tarif,lama terpasang,dan ukuran papan reklame. Rumus Perhitungan pajak reklame jakarta adalah : Tarif x Jangka Waktu x Luas Ukuran x 25% contohnya saya ingin membayar pajak reklame di daerah MH Thamrin Jakarta dengan luas ukuran reklame 7m x 5m yang lama pemasangannya selama 1 tahun jadi perhitungannya adalah : 35m x 365 x 25000 x 25% = Rp. 79.843.750,- di tambah Jaminan Bongkar dan Perijinan juga ada pajak ketinggian yang besarnnya 20%. Demikian Perhitungan pajak reklame jakarta ini saya buat dengan mengikuti perda terakhir yang berlaku di pemda DKI Jakarta pada postingan berikutnya saya akan sampaikan perhitungan pajak reklame di wilayah lainnya Terima kasih kunjungannya dan jadilah tamu yang baik dengan mengirimkan komentar di kolom yang telah saya sediakan.

di posting oleh Dede Sazycom Penyedia jasa pemasangan reklame, template webblog ini di perkaya oleh Templetisme
Dan di Berdayakan Oleh Blogger dan Google serta Jejaring Google+ Pengurusan Pajak Reklame Jakarta

1 Comments

  1. mohon infonya...
    perhitungan ketinggian dihitung bagaimana?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post