Cara mengetahui dan menghitung Pajak Reklame Non Produk
Pajak reklame ini merupakan salah satu opsi yang di cari oleh para wajib pajak reklame baik itu Perusahaan Swasta maupun pebisinis, tentang contoh dan pemahaman serta non produk ini.
Seperti yang telah kami posting sebelumnya mengenai kenaikan tinggi tarif pajak reklame pada peraturan daerah Pemrov DKI Tahun 2014. Terdapat peraturan yang menekankan adanya tarif reklame non produk yakni tarif reklame yang tidak terdapat kenaikan besaran pengenaan pajak reklame, yang merupakan anonim dari Tarif Pajak Reklame Produk karena terdapat kenaikan pajak sebesar 4x lipat dari tarif semula dari praturan sebelumnya yakni perda DKI tahun 2008.
Pertama kita harus mengetahui besaran kenaikan tarif pajak yang sedang dibahas ini, besaran kenaikan pajak reklame seperti tertulis di bawah ini :
Tarif Reklame Produk :
Protokol A : Rp. 125.000
Protokol B : Rp. 100.000
Protokol C : Rp. 75.000
Ekonomi 1 : Rp. 50.000
Ekonomi 2 : Rp. 25.000
Ekonomi 3 : Rp. 15.000
Lingkungan : Rp. 10.000
Tarif Reklame Non Produk
Protokol A : Rp. 25.000
Protokol B : Rp. 20.000
Protokol C : Rp. 15.000
Ekonomi 1 : Rp. 10.000
Ekonomi 2 : Rp. 5.000
Ekonomi 3 : Rp. 3.000
Lingkungan : Rp. 2.000
Cara Menghitungnya :
Tarif x Durasi x Luas x Pengenaan Pajak
Tarif : Tarif Reklame yang berlaku
Durasi : Lama tayang reklame
Luas : Luas Reklame
Pengenaan Pajak : 0.25 Outdoor, x 0.5 Indoor
Agar kita dikenakan tarif reklame non produk, reklame atau media iklan lainnya harus lah mengikuti kriteria seperti di bawah ini :
1. Terdapat dilokasi sendiri, sesuai Domisili
2. Perusahaan yang berbentuk PT atau lainnya sesuai dengan SIUP Dan NPWP
3. Terdapat 1 unit reklame ( Jika lebih dari 1, dikenakan tarif Produk)
Untuk mendapatkan Contoh perbandingan antara tarif reklame Produk dan Non Produk dalam 1 (satu) tempat anda dapat mengetahuinya disini, dan untuk mendapatkan Contoh Pengurusan SKPD Reklame Produk maupun non Produk anda bisa mendapatkannya disini
Demikian Postingan pemberitahuan ini kami buat sebagai referensi untuk kita dalam mengurus pajak reklame yang kita miliki, Taat lah pada peraturan yang berlaku menjadikan kita, Hubungi Jasa Pengurusan Pajak Reklame dan Taat lah pada peraturan yang berlaku menjadikan kita sebagai wajib pajak yang baik dalam membantu pembangunaan negeri ini
Seperti yang telah kami posting sebelumnya mengenai kenaikan tinggi tarif pajak reklame pada peraturan daerah Pemrov DKI Tahun 2014. Terdapat peraturan yang menekankan adanya tarif reklame non produk yakni tarif reklame yang tidak terdapat kenaikan besaran pengenaan pajak reklame, yang merupakan anonim dari Tarif Pajak Reklame Produk karena terdapat kenaikan pajak sebesar 4x lipat dari tarif semula dari praturan sebelumnya yakni perda DKI tahun 2008.
Pertama kita harus mengetahui besaran kenaikan tarif pajak yang sedang dibahas ini, besaran kenaikan pajak reklame seperti tertulis di bawah ini :
Protokol A : Rp. 125.000
Protokol B : Rp. 100.000
Protokol C : Rp. 75.000
Ekonomi 1 : Rp. 50.000
Ekonomi 2 : Rp. 25.000
Ekonomi 3 : Rp. 15.000
Lingkungan : Rp. 10.000
Protokol A : Rp. 25.000
Protokol B : Rp. 20.000
Protokol C : Rp. 15.000
Ekonomi 1 : Rp. 10.000
Ekonomi 2 : Rp. 5.000
Ekonomi 3 : Rp. 3.000
Lingkungan : Rp. 2.000
Cara Menghitungnya :
Tarif x Durasi x Luas x Pengenaan Pajak
Tarif : Tarif Reklame yang berlaku
Durasi : Lama tayang reklame
Luas : Luas Reklame
Pengenaan Pajak : 0.25 Outdoor, x 0.5 Indoor
1. Terdapat dilokasi sendiri, sesuai Domisili
2. Perusahaan yang berbentuk PT atau lainnya sesuai dengan SIUP Dan NPWP
3. Terdapat 1 unit reklame ( Jika lebih dari 1, dikenakan tarif Produk)
Untuk mendapatkan Contoh perbandingan antara tarif reklame Produk dan Non Produk dalam 1 (satu) tempat anda dapat mengetahuinya disini, dan untuk mendapatkan Contoh Pengurusan SKPD Reklame Produk maupun non Produk anda bisa mendapatkannya disini
Tags:
Pajak