Penyedia Pengurusan Pajak Reklame

jasa pengurusan ijin pajak reklame,billbaord,backdrop

Penertiban pajak reklame



" Penertiban pajak reklame berkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah 

hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak khususnya penyedia advertising yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu sengaja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target telah ditetapkan pemprov daerah."


Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan setiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan khusus pemerintah pemprov DKI jakarta dalam hal pajak reklame :

Reklame Papan & Sejenisnya kurang dari(<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Contoh Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Kendaraan
1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai) 

seperti contoh :


penyedia pemasangan shopsign
belum terpasang

sudah terpasang
Dan persyaratan yang khusus lainnya adalah datang dengan pakaian yang sopan, sabar untuk menunggu dalam pengurusan pajak reklame, karena bukan hanya anda yang datang untuk pengurusan izin papan reklame, jadi harap dimaklumi karena harus mendapatkan verifikasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kecolongan dalam penetapannya. Dan jangan lupa untuk menikmati hidangan khas di pujasera kantor pajak, pesan segelas kopi, roko djisamsu 1 bungkus, sambil cari-cari inspirasi.

Kamipun penyedia pengurusan Pajak Reklame, baik didalam maupun luar ruang apabila anda tidak memiliki waktu untuk menunggu lama dalam pengurusan izin reklame yang akan anda buat.

Call :  0878-8400-8957 ( gambar ilustrasi yg pernah kami kerjakan )

Post a Comment

Previous Post Next Post