Pajak Reklame

Jasa pengurusan pajak reklame di jakarta

Pajak reklame 

merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pengiklan baik itu untuk didalam maupun luar ruang 

untuk di setiap wilayah berbeda dalam pengenaannya. Dalam hal ini ketentuan yang menjadi dasar hukum yang diberlakukan di DKI Jakarta adalah

PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011.

Dalam pengenaannya terdapat syarat-syarat yang harus dimengerti dan dilakukan adalah mengenai ketetapan yang diberlakukan adalah :

Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)




REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Contoh Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD Papan Reklame tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
  7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  5. Foto copy izin tahun lalu
  6. Foto Reklame yang sudah terpasang
  7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Untuk itu harus di pahami bahwa Pajak yang anda bayarkan merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa dan bukti kecintaan seseoran terhadap bangsa dan negara, untuk itu bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pastikan anda membayarnya dengan bukti yang benar dengan keluarnya SKPD pajak yang anda bayarkan.

Demikian semoga bermanfaat

Post a Comment

Previous Post Next Post