pajak reklame jakarta 2015 terjun bebas

tarif pajak reklame jakarta baru

Pajak reklame di jakarta turun sebesar 50%

Tarif pajak reklame dijakarta pada tahun 2015 ada penurunan sebesar 50% dari total kenaikan 400% per April 2014, besar kemungkinan ini terjadi dikarenakan enggan nya wajib pajak reklame untuk mengurus surat ketetapan pajak daerah atau di singkat SKPD sebagai kewajiban dalam penyelenggaraan reklame.

Cara menghitung pajak reklame 2015

Untuk metode penghitungannya sendiri tidak berubah yaitu, ( luas x periode x tarif pajak x 25% ) dan perubahannya hanya ditambah dengan rumus 50%.

Cara mengurus pajak reklame 2015

penurunan pajak reklame jakarta
Reklame Papan dan Sejenisnya (kurang dari 6m²)-One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
atau bisa dilihat di cara urus pajak reklame

Spesifikasi pengenaan pajak reklame

  • Billboard
  • Baliho
  • Spanduk
  • Umbul-umbul
  • Pamlet/Brosur
  • Poster
  • Branding Kendaraan
  • Reklame Suara
  • Reklame Udara
  • Videotron/LED
  • Reklame bergerak/Mengapung

Untuk pengurusan pajak reklame dapat di tanyakan pada tiap-tiap wilayah di jakarta, adapun mengenai tata cara pengurusan anda akan dapatkan pada petugas pengurusan pelayanan pajak reklame di lokasi tersebut.





Post a Comment

Previous Post Next Post