Dapatkan diskon menarik pajak reklame disini
tahukah anda ? pajak reklame yang berlaku tahun 2014 terjadi beberapa
peraturan yang berubah dalam 1 tahun tersebut. sempat heboh dengan
penetapan tarif pajak reklame produk dan non produk yang menjadikan
periklanan terutama reklame menjadi sepi peminat dan terjadi wilayah
yang abu-abu dalam penerapannya, hal ini dikarenakan terjadi kenaikan
nilai pajak reklame yang lebih dari 5 kali lipat dalam penetapan pajak
reklame produk.
Timbulnya kejolak di dunia usaha reklame ini
menjadikan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, memberikan diskon
50% tarif reklame produk kepada wajib pajak reklame, pengurangan tarif
pajak reklame tersebut hanya berlaku 1tahun dari diterbitkannya
perubahan perda no. 27 tahun 2014 tentang " Penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame".
Dalam
perubahannya pelayanan pajak reklame di DKI Jakarta diharapkan semakin
baik dan tertib, sehingga menjadikan para pelaku usaha dalam hal ini
wajib pajak reklame tidak segan untuk melaporkan pajak reklame yang
mereka miliki. juga dapat menciptakan suasana yang lebih baik dalam
Dunia Usaha khususnya di Jakarta sebagai pusat Ibu Kota.
Maka rumus yang didapat dalam sistem penerapan pajak reklame yang terakhir adalah.
Tarif Pajak x Kelas Jalan x Waktu x Ukuran Reklame x Diskon 50%.
Sukses selalu untuk anda .
Tags:
Pajak